Pindah ke IKN ASN Dapat Keuntungan, Ini Fasilitas yang Akan Didapatkan

Minggu 21 Apr 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

Anas juga mengungkapkan beberapa tahap unit kerja untuk beberapa kementerian/lembaga (K/L) yang akan pindah ke IKN, yang terdiri dari :

- Tahap pertama, terdapat 179 unit eselon I dari 38 K/L

- Tahap kedua 97 unit eselon I dari 29 K/L

- Tahap ketiga terdapat 378 unit eselon I dari 59 K/L.

BACA JUGA:SIMAK! 32 Orang Nama yang Pernah Memimpin Bengkulu Selatan dari Masa ke Masa

BACA JUGA:2 Hari Pantaru Dibuka, Ini Jumlah Peserta yang Mendaftar, Simak Batas Pendaftarannya

Dilansir dari www.rri.co.id, berikut daftar lengkap 38 kementerian atau lembaga yang akan pindah tahap pertama ke IKN :

1. Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 

2. Setjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 

3. Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) 

4. Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Komisi Yudisial (KY)

7. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) 

8. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 

9. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

Kategori :