Terjerat Pinjol, Ini Cara Agar Hp Tidak Diretas, Dijamin Hp Anda Aman

Rabu 17 Apr 2024 - 14:55 WIB
Reporter : Fenty Purnama S
Editor : Daspan Haryadi

Jadi, peminjam harus membayar cicilan secara tepat waktu, agar data tidak disebar oleh Pinjol. Sebelum melakukan peminjaman, seharusnya mengetahui legalitas dan memahami mekanisme kerja Pinjol.

Termasuk konsekuensinya seperti apa. Lebih baik menghindari Pinjol, bila merasa tidak sanggup mencicil kewajiban secara konsisten kepada Pinjol.

Namun, jika sudah telanjur meminjam, segera lunasi pinjaman dan uninstall aplikasi Pinjol dari ponsel.

BACA JUGA:Petani Juga Bisa dapat KUR BRI, Simak Panduan Lengkap Cara Pengajuannya, Sampai Cair

BACA JUGA:Mantan TKI dan Karyawan PHK Bisa Pinjam KUR BNI, Syaratnya Gampang, Cek di Sini

3. Laporkan Pinjol Ilegal kepada Polri

Karena maraknya pengaduan mengenai pelanggaran Pinjol, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah membentuk komitmen pemberantasan Pinjol ilegal. 

Agar dapat bertindak tegas dan memberi efek jera pada Pinjol yang tak berizin. Apabila mengalami tindak kejahatan siber, bisa melaporkan kasus Pinjol ilegal ke pihak yang berwenang. 

Dengan demikian, tidak perlu repot-repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan. Cukup dengan kunjungi di situs patrolisiber.id. Kemudian, isi formulir secara lengkap: mulai kronologi hingga bukti yang ada. 

Walau tidak secara otomatis menjadi laporan polisi, laporan yang kamu adukan bisa diterbitkan jika terdapat bukti pendukung yang sah.

4. Lapor OJK

Selain ke Polri, peminjam bisa membuat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya cukup mudah yaitu, bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157. 

Selain itu, dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel waspadainvestasi@ojk.go.id. dan jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi Pinjol akan segera diblokir pihak OJK.

BACA JUGA:Ternyata Bukan Hanya Bank, Koperasi Juga Bisa Menyalurkan KUR

BACA JUGA:5 Jenis KUR untuk UMKM, Pinjaman Hingga Rp 500 Juta, Tanpa Agunan

5. Promosikan Pinjol Ilegal

Kategori :