KORANRADARKAUR.ID - PT Taspen akan kembali mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Mei 2024.
Besaran pencairan gaji pensiunan PNS kali ini pun telah mengalami kenaikan 12 persen. Pencairan gaji akan dilakukan oleh PT Taspen bagi semua golongan pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Kenaikan besaran gaji janda duda pensiunan PNS ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2024.
Besaran gaji pokok yang baru juga telah diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024. Rincian besarannya untuk setiap golongan telah ditetapkan. Dimulai dari golongan 1 hingga golongan IV.
BACA JUGA:Satu di Sumatera, 5 PTN di Indonesia Buka Jurusan Teknik Pertambangan Tahun 2024
BACA JUGA:Apakah Lansia Boleh Mengonsumsi Daging dan Santan? Yuk Simak Kata Ahlinya
Selain gaji pokok, janda duda pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan-tunjangan lainnya yang melekat, sehingga total penghasilannya akan bertambah.
Para pensiunan juga dapat mengharapkan bonus tambahan dari pemerintah, yang nilainya sebanding dengan THR yang telah diterima sebelumnya.
Pencairan gaji pokok terbaru ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para janda duda pensiunan PNS.
Namun sebelum gaji Pensiunan PNS dicairkan oleh PT Taspen. Ternyata, Pensiunan PNS memiliki 2 kewajiban penting yang harus dipenuhi, yaitu:
BACA JUGA:Muhammadiyah Pastikan Salat Idul Fitri 10 April 2024, Ini Lokasinya
BACA JUGA:SMPIT IK Salur Zakat Fitrah Door to Door, Segini Jumlahnya
1. Melakukan otentikasi.
2. Melaporkan jika terjadi perubahan data pensiun dan keluarganya.
Jika kedua kewajiban tersebut telah dilakukan oleh pensiunan PNS. Maka besaran gaji dengan kenikan 12 persen siap dicairkan PT Taspen di bulan Mei 2024 mendatang.