BENGKULU – Pada persidangan ketujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri (Kejari) Kaur membacaan tuntutan dugaan korupsi pengadaan jas desa Kabupaten Kaur.
Pembacaan tuntutan ini dilaksanakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Tipikor Bengkulu, Selasa 2 April 2024.
Dalam proses persidangannya yang mulai dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Terdapat sejumlah fakta yang cukup menarik dari kasus dugaan tindak korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 itu.
Seperti menghadirkan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH sebagai saksi. Hingga perkaranya mendapat sorotan dari majelis hakim.
Hingga agenda pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur Asdiyarman, ataupun terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut. Keduanya, di tuntut penjara 1 tahun 2 bulan juga denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
BACA JUGA:RAMADAN BERKAH! 2 Sekolah Ini Berbagi Sembako dengan Orang Tua Siswa
"Untuk mantan Kadis PMD Kaur pasal yang dibuktikan adalah pasal 5 Ayat 2 Undang-undang (UU) Tipidkor. Sedang untuk terdakwa Rahmadsyah alias Sangkut adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipidkor. Keduanya dituntut penjara 1 tahun 2 bulan. Untuk denda, keduanya dituntut Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar JPU Kejari Kaur Widya Sihombing, SH.
Proses sidang perkara ini cukup menarik dibahas. Pertama, dijadinya bupatii Kaur H Lismidianto, SH, MH sebagai saksi persidangan di tanggal 5 Februari 2024.
Dalam persidangan orang nomor 1 di Kaur ini menegaskan, tidak mengetahui adanya pemberian uang Rp 30 juta dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan pakaian jas di desa yang ada di Kabupaten Kaur pada 2022 itu.
Begitupun perkara ini pernah disorot oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu. Ini terjadi saat sidang kali kedua dengan agenda pembacaan dakwaan. Yang mana dalam persidangan ini, usai JPU Kejari Kaur membacakan dakwaan juga biaya perkara dalam kasus ini.
BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu Mulai Disidang, Tersangka DPO, Simak Agenda Sidangnya
BACA JUGA:Akhiri Pesantren Kilat, Sekolah PK-LK Kaur Adakan Bukber
Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH menyoroti besarnya biaya perkara yang mencapai ratusan juta. Sedangkan besar kerugian negara (KN) hanya berada di nominal Rp 30 juta.
“Perkara dengan kerugian Rp 30 juta menghabiskan biaya perkara beberapa ratus juta. Bayangkan, negara jadi rugi,” ucap Ketua Majelis Hakim, waktu itu.
Kemudian untuk mengulik kembali pula. Kedua terdakwa disangkakan melakukan korupsi dana pengadaan jas desa tahun 2022 di 49 desa di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Polres Kaur Polda tanggal 23 November tahun 2023 lalu.