Asdiyarman didakwa dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Ditambah Kementan, Simak Pesan Kadis Pertanian Kaur
Sedangkan untuk terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut didakwa dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU Kejari Kaur, terdakwa Asdyarman saat itu diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar terdakwa Asdyarman selaku Kadis PMD pada saat itu mengarahkan Kades untuk melakukan pengadaan pakaian jas.
Padahal dalam anggaran untuk pengadaan jas tersebut tidak ada dalam APBDes di desa-desa yang ada di Kabupaten Kaur tersebut.