Pelanggaran Pemilu Mulai Disidang, Tersangka DPO, Simak Agenda Sidangnya

SIDANG: Sidang pemeriksaan saksi perkara kejahatan pemilu dipimpin hakim ketua Ratna Sari, SH, Selasa 2 Maret 2024.-IST/RKa Ujang Tamarozi-

BINTUHAN - Setelah berkas tersangka tidak pidana Pemilu dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam  Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas terdakwa Toha  (25) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal  Kabupaten Kaur. 

Berkas terdakwa kasus tindak pidana Pemilu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan untuk menjalani sidang, Selasa 2 April 2024.

  Untuk terdakwa tidak bisa dihadirkan, Karena terdakwa belum berhasil di tangkap dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana kejahatan Pemilu.

Pada sidang perdana ini agendanya pemeriksaan saksi, sidang dipimpin Hakim Ketua Ratna Sari, SH dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Pranoto, SH. 

Dari pantauan Radar Kaur (RKa), sidang perdana terdakwa kejahatan Pemilu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Hakim Pengadilan Bintuhan. Gakkumdu menyiapkan 14 saksi, mulai dari masyarakat, petugas Pemilu maupun Panwascam. 

BACA JUGA:Bukan dari Arab atau Jawa, Ternyata Orang Sriwijaya yang Bawa Islam ke NTT

BACA JUGA:Biar Langsung ACC! Ini Tips dan Trik Ajukan Pinjaman di Pegadaian

Sebelum Ketua hakim memberikan pertanyaan ke saksi yang telah disiapkan oleh Gakkumdu. 

Hakim ketua melakukan pengecekan nama satu persatu saksi dan menanyakan apakah para saksi siap disumpah dan siap memberikan kesaksian dalam persidangan. Setelah identitas saksi dicek satu per satu, hakim memimpin sumpah para saksi.

Setelah pengecekan dan pengambilan sumpah para saksi oleh hakim ketua. Selanjutnya hakim menskor sidang dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 April 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli dan pandangan ahli, selanjutnya diagendakan dengan putusan sidang.

"Sidang dengan pemeriksaan saksi oleh Hakim Ketua PN Bintuhan. Sidang diskor hakim ketua,  selanjutnya sidang kembali akan diagendakan besok (Rabu 3 April 2024). Terdakwa Toha  dijerat pasal 516 UU RI Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 18 juta," jelas JPU Dwi Pranoto, SH.

BACA JUGA:Kouta Pupuk Subsidi Ditambah Kementan, Simak Pesan Kadis Pertanian Kaur

BACA JUGA:WAJIB MAMPIR! Inilah 5 Destinasi Wisata Religi Populer di Larantuka

Sebagai pengingat pada 14 Februari 2024 terdakwa Toha (25) warga warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal melakukan kejahatan Pemilu dengan memberikan hak suara dua kali di dua TPS berbeda. Aksi pelaku diketahui setelah Panwascam melakukan pengawasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan