Pelanggaran Pemilu Mulai Disidang, Tersangka DPO, Simak Agenda Sidangnya

SIDANG: Sidang pemeriksaan saksi perkara kejahatan pemilu dipimpin hakim ketua Ratna Sari, SH, Selasa 2 Maret 2024.-IST/RKa Ujang Tamarozi-

Setelah pihak Panwascam membuat laporan dan pihak Bawaslu bersama Gakkumdu melakukan pengkajian dan telaah atas tindakan yang dilakukan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan data yang ada penyidik Gakkumdu menetapkan tersangka,  saat ini pelaku ditetapkan DPO.

Setelah dilakukan serangkaian proses, saat ini penyidik Gakkumdu Polres Kaur Polda Bengkulu telah melimpahkan kasus tersbut ke Kejari Kaur dan Kejari telah melimpahkan kasus tersebut saat ini dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan