KORANRADARKAUR.ID - 2 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jas Kabupaten Kaur akhirnya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Baik mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur Asdiyarman, S.Sos ataupun terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut.
Keduanya, dituntut penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Ini terungkap dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu di Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA:Hp Nokia Terbaru 2024, Kapasitas Kamera Tercanggih dan Paling Jernih
BACA JUGA:Fuso Segera Gunakan Teknologi Swap Baterai, Sistem Sewa per Kilometer
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
"Untuk mantan Kadis PMD Kaur pasal yang dibuktikan adalah pasal 5 Ayat 2 Undang-undang (UU) Tipikor. Sedang untuk terdakwa Rahmadsyah alias Sangkut adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Keduanya dituntut penjara 1 tahun 2 bulan. Untuk denda, keduanya dituntut Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar JPU Kejari Kaur, Widya Sihombing, SH.
Untuk mengingat kembali, kedua disangkakan melakukan korupsi dana pengadaan jas desa tahun 2022 di 49 desa di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kaur Polda tanggal 23 November tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Dibawa Mudik, Wajib Cek Oli Mesin, Segini Kapasitas Oli Mobil Sejuta Umat
Asdiyarman didakwa dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut didakwa dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU Kejari Kaur, terdakwa Asdyarman saat itu diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah.