Pledoi, PH Minta Hakim Ringankan Hukuman 4 Terdakwa BOK Kaur, Simak Alasannya

Rabu 27 Mar 2024 - 15:01 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

Ataupun dari pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selanjutnya dengan total nominal Rp 50 juta.

"Bahwa kesimpulan JPU terhadap pemenuhan Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi dalam perkara ini. Menurut hemat kami sudah sangat nyata dan jelas tidak dapat di buktikan," kata Sofian Sahidi Siregar.

BACA JUGA:4 Tips Supaya Maksimal Upgrade RAM Komputer, Perhatikan Langkah - Langkahnya

BACA JUGA:KP GMS Tunggu Itikad Baik PT CBS, Atau Ini yang Terjadi

Diungkapkannya, fakta persidangan menjadi dasar tidak bisa dibuktikannya hal tersebut. Fakta persidangan yang dimaksud adalah keterangan saksi maupun keseluruhan bukti yang diajukan oleh JPU.

Sebab, tidak ada satupun saksi yang melihat dan menyaksikan pemberian uang tersebut. 

"Menurut kami tidak ada saksi mata yang menyaksikan hal tersebut. Demikian juga dengan unsur dalam kronologis kejadian. Seperti tempat dan waktu kejadian dan bagaimana uang itu diberikan. Bahwa sepanjang persidangan hal ini tidak terungkap dan tidak ada satupun saksi yang melihat dan menyaksikan," jelasnya.

Lanjutnya, terlepas dari sikap tidak satu pendapat dengan tuntutan JPU. Dirinya menyerahkan hasil persidangan untuk ketiga kliennya pada majelis hakim.

Namun, dirinya berharap agar hukuman untuk tiga kliennya bisa diringankan dari tuntutan JPU. Diungkapkan ada tiga alasan hukuman ketiga kliennya diringankan.

BACA JUGA:Indonesia Muslim Terbesar Dunia, Ini Jumlah Masjid di Indonesia

BACA JUGA:Selain Menjaga Kesehatan Jantung, Berikut Manfaat Taoge yang Jarang Diketahui

"Ketiga klien kami telah mengakui kesalahan yang dilakukan. Mereka juga bersikap sopan santun dalam tahapan persidangan hingga sekarang. Belum lagi mereka juga memiliki anak-anak yang membutuhkan tanggung jawab dan kasih sayang. Atas tiga hal ini, harapan kami agar majelis hakim bisa meringankan hukuman klien kami dari tuntutan JPU," harap Sofian Sahidi.

Sementara itu, JPU Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, pembelaan diri oleh terdakwa merupakan salah satu dari rangkaian acara persidangan pidana.

Terlepas dari tidak sependapatnya kuasa hukum dengan tuntutan yang diberikan. Ditegaskan, bila pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

"Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya," singkat Bobbi. 

BACA JUGA:11 Tempat Wisata Cocok untuk Liburan Lebaran di Provinsi Kota Bengkulu, Berikut Ini Lokasinya

Kategori :