KP GMS Tunggu Itikad Baik PT CBS, Atau Ini yang Terjadi
PORTAL: Warga Dusun Pematang Salimi Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal portal jalan yang sering dilintasi kendaraan PT CBS, Agustus 2023 lalu. Sumber foto : Dok Koran Radar Kaur--
NASAL – PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) belum juga memberikan respon atas somasi dari Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (KP GMS).
Pihak KP GMS yang anggotanya seluruh pemilik kebun plasma di PT CBS, menunggu itikad baik dari managemen PT CBS.
Saat ini KP GMS masih memberikan ruang kepada PT CBS. Namun, jika hingga waktu ditentukan tidak ada respon, KP GMS akan mengambil langkah-langkah yang sudah direncanakan dalam musyawarah.
Jika dalam minggu ini tidak ada respon dari PT CBS, KP GMS akan menjalankan langkah yang sudah disepakati bersama.
BACA JUGA:Indonesia Muslim Terbesar Dunia, Ini Jumlah Masjid di Indonesia
BACA JUGA:Selain Menjaga Kesehatan Jantung, Berikut Manfaat Taoge yang Jarang Diketahui
Yakni melakukan pemortalan akses jalan menuju perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut.
Mulai Senin, 1 April 2024, KP GMS akan memberikan surat pemberitahuan terkait akan dilakukannya pemortalan jalan kebun plasma yang mengarah ke kantor utama PT CBS. Sekaligus jalan mengarah ke pabrik Crude Palm Oir (CPO).
Surat akan dikirim ke Aparat Penegak Hukum (APH), rekanan PT CBS yang bersentuhan atau terkena dampak dan pihak lan yang dianggap perlu. Ruas jalan plasma yang akan ditutup di dekat jembatan Sungai Kulik Besar.
Penutupan jalan menggunakan material. Tapi tidak semua badan jalan akan ditutup. Akan disisakan jalan untuk motor karyawan melintas.
BACA JUGA:Motor GXE 450 Bermesin 450 CC Siap Ramaikan Pasar Otomotif, Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:TERBARU! Yamaha MX King 2024 Versi Thailand Miliki Desain Firing Anyar dan Modern
Perlu juga diketahui, jika penutupan telah dilaksanakan oleh KP GMS. Maka aktivitas pabrik akan terhenti sementara. Sampai ada kesempatan.
Kepengurusan KP GMS dan kuasa hukum yang ditunjuk Sopian Sahidi Sireger, SH, M.Kn melakukan pertemuan, Selasa 26 Maret di Kantor KP GMS.
Setelah melakukan rapat, maka disepakati bahwa tidak ada perubahan dari somasi yang telah disampaikan.
Jika tidak ada respon sampai akhir minggu ini dan tidak ada kesepakatan mengurai masalah. Maka, penutupan jalan akan dilaksanakan.
BACA JUGA:4 Motor Skutik Besar Nyaman Jalan Jauh, Simak Jenisnya
BACA JUGA:4 Tips Supaya Maksimal Upgrade RAM Komputer, Perhatikan Langkah - Langkahnya
Mengingat kembali isi somasi yang diberikan KP GMS pada tersomasi adalah pertanggungjawaban atas tertunggaknya angsuran Kredit Investasi (KI) dan Kredit Investasi Interest During Contruction pada Bank BRI Agroniaga atau Bank Raya hingga 8 bulan.
Pasalnya, lahan plasma milik KP GMS terancam disita pihak bank. Lantaran Sertifikat Hak Milik (SHM) milik KP GMS digunakan sebagai agunan.
Selain itu, juga dilaksanakannya hasil rapat setingkat direksi, tentang permasalahan bagi hasil yang dilakukan tanggal 2 September 2020.
Telah disepakati perhitungan bagi hasil adalah 15 persen dari penjualan TBS. Sesuai perjanjian Nomor SPK/001/CKC-BSC/MM/IV/2014/CMBS. Terhitung mulai periode Juli 2020 dan seterusnya.
BACA JUGA:KP GMS Tunggu Itikad Baik PT CBS, Atau Ini yang Terjadi
BACA JUGA:11 Tempat Wisata Cocok untuk Liburan Lebaran di Provinsi Kota Bengkulu, Berikut Ini Lokasinya
Kuasa Hukum KP GMS, Sopian Sahidi Siregar, SH mengatakan, sejauh ini pihak tersomasi masih belum menghubungi pihaknya.
Jika hingga dua hari ke depan itikad baik yang diharapkan dari pihak disomasi masih belum didapatkan. Pihaknya menegaskan akan melakukan pemblokiran jalan plasma menuju pabrik CPO.
"Sejauh ini mereka masih belum menghubungi kami. Kami masih menunggu itikad baik dari mereka. Jika memang dalam dua hari ke depan (Kamis, 28 Maret). Mereka belum memberikan itikad baik. Mohon maaf, akses jalan menuju pabrik yang melewati kebun plasma akan kami tutup," tegas Sopian, Selasa 26 Maret 2024.
Dia menegaskan, somasi yang disampaikan bukan hanya sekedar gertakan saja. Disampaikannya, saat ini pihaknya telah mengambil langkah persiapan melakukan pemblokiran.
BACA JUGA:7 Makanan Khas Asal Palembang, Ada yang Laris di Kota Bengkulu
Jika pihak tersomasi masih belum memberikan itikad baik ketika batas waktu yang diberikan berakhir. Maka langkah yang telah ditentukan akan dilaksanakan.
Selain itu, hasil musyawarah yang dilakukannya dengan kliennya. Pada hari pemblokiran jalan plasma, juga akan dilakukan panen pada kebun plasma.
Kemudian hasil panen akan dijual untuk mencicil tagihan kredit pada Bank Raya yang kini macet hingga 8 bulan.
Terpisah, Ketua KP GMS Ahyatul Khair, SE menyebutkan, semua urusan tentang somasi telah diserahkan ke kuasa hukum.
Jadi apa yang disampaikan kuasa hukum itulah adanya. Tidak ada langkah surut dari koperasi dalam membela hak anggotanya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ada Balita Kurang Gizi di Maje, Berikut Tindakan Puskesmas Linau
BACA JUGA:Islam Kental di DIY, Salah Satu Tokoh Penyebar Islam Yogyakarta Guru Adalah Jaka Tingkir
Bagi mereka memperjuangan 620 hekatat kebun plasma itu sebuah kewajiban. Karena sudah diputuskan dan dikuasakan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Ini sudah final, kalau kami menyerah aset koperasi (kebun kelapa sawit anggota,red) akan dilelang bank raya. Lagkah ini harus kami tegaskan dan tidak akan kata mundur sejengkal pun. Kecuali PT CBS sanggup menyelesaikan semua masalah yang ada sampai tuntas,” tandasnya.