KORANRADARKAUR.ID - Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOS) 16 Puskemas Kabupaten Kaur Tahun 2022 kembali dilakukan, Rabu 27 Maret 2024.
Sidang kali ke-13 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu ini. Dengan agenda pledoi atau pembelaan empat terdakwa.
Sekedar mengingat kembali, keempat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara Ricke James Yunsen, mantan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dan mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo.
Dalam persidangan, Sofian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn selalu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansyah, terdakwa Fuji Astuti dan Ricke James Yunsen menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Batas Somasi Kian Dekat, Gubernur Panggil PT CBS!
BACA JUGA:Motor GXE 450 Bermesin 450 CC Siap Ramaikan Pasar Otomotif, Ini Spesifikasinya
Yang mana dalam sidang tertanggal 20 Maret 2024 lalu. JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan uang pengganti Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 406 juta yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Juga denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Sebab, bagi kami tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta-fakta secara utuh dan bulat yang terungkap dalam persidangan ini," ungkap Sofian Sahidi.
Lebih lanjut, setelah melalui beberapa kali pemeriksaan dalam perkara kliennya. Telah didengar keterangan dari sejumlah saksi JPU yang sebelumnya telah disumpah atas nama Tuhan sesuai kepercayaannya.
Menurutnya, keterangan tersebut merupakan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama masa persidangan.
BACA JUGA:TERBARU! Yamaha MX King 2024 Versi Thailand Miliki Desain Firing Anyar dan Modern
BACA JUGA:4 Motor Skutik Besar Nyaman Jalan Jauh, Simak Jenisnya
Seperti terkait terdakwa Darmawansyah yang menjadi salah satu kliennya.
Menurutnya, dalam surat tuntutan JPU menyatakan ada keuntungan yang secara langsung diterima oleh terdakwa Darmawansyah.
Seperti berupa uang tunai baik dari saksi Gusdiarjo yang juga menjadi terdakwa pada triwulan I dan triwulan II, dengan total nominal Rp 60 juta.