6 Larangan yang Harus Diketahui Saat Berada di Masjid Nabawi, Berikut Jenis Larangannya

Selasa 26 Mar 2024 - 11:42 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA: 7 Hari Sebelum Lebaran Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja, Ini Regulasi dan Cara Hitungnya

6. Mengambil barang yang tercecer

 Selanjutan yang tidak boleh dilakukan di Masjid Nabawi yaitu, mengambil barang yang tercecer meskipun berniat untuk mengamankannya sekalipun.

Sebab, tindakan tersebut akan terlihat seperti tindakan pencurian jika dilihat dari kamera CCTV.

Masjid Nabawi akan lebih ramai saat musim haji tiba, jemaah haji asal Indonesia biasanya akan melaksanakan ibadah arbain atau salat wajib di Masjid Nabawi sebanyak 40 kali berturut-turut selama delapan atau sembilan hari.

Para jemaah juga bisa berziarah ke makam Rasulullah SAW yang masih berada di kompleks Masjid Nabawi. 

Adapauan sejarah Masjid Nabawi, yang mana pembangunan Masjid Nabawi merupakan salah satu dari tiga pilar yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dalam upaya menyebarkan Islam di Madinah.

BACA JUGA:Oknum Polisi Nekat Menusuk Dua Debt Collector, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Diduga Masih Ada Siluman, Kemungkinan PPPK Lulus Dibatalkan Akan Bertambah

Kedua pilar lainnya mengikat tali persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar, serta menetapkan undang-undang dasar yang mengatur kehidupan kaum muslimin.

Sejak awal dibangun, Masjid Nabawi berfungsi sebagai pusat pengembangan masyarakat seperti tempat solat berjamaah, pusat pemerintahan, pusat pembelajaran, perawatan medis, pusat penahanan dan rehabilitasi, serta beberapa kegiatan sosial lainnya.

Bangunan masjid begitu sederhana dengan berbentuk persegi yang terbuat dari bata lumpur. Masjid Nabawi dibangun tanpa lantai di atas pondasi batu yang mengelilingi area seluas sekitar 1.200 meter persegi.

Keistimewaan Masjid Nabawi salah satu tujuan para jemaah umrah dan haji untuk melaksanakan solat berjamaah. Perlu Anda ketahui bahwa salat di Masjid Nabawi nilainya berbeda dengan nilai solat di masjid yang lainnya, kecuali Masjidil Haram.

BACA JUGA:SDIT-IK Buka Penerimaan Zakat Fitrah, Disalur H-2 Idul Fitri

BACA JUGA:Bawa Jimat Saat Ibadah Haji, Hukumannya Sangat Berat, Ini Penjelasan Kemeneg RI

Keistimewaan ini sesuai dengan hadits, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu solat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Degan begitu tidak heran apabila umat muslimin memilih untuk beribadah di sana. Kunjungan ke Masjid Nabawi biasanya sudah menjadi satu paket perjalanan dengan yang telah dipilih, baik umrah maupun haji.

Kategori :