Bawa Jimat Saat Ibadah Haji, Hukumannya Sangat Berat, Ini Penjelasan Kemeneg RI

Kemenag larang jamaah haji membawa benda-benda aneh saat datang ke Arab. Sumber foto: rm.id--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian agama (Kemenag) RI Subhan Cholid, Minggu 24 Maret 2024, mengingatkan jemaah haji Indonesia tidak membawa benda-benda aneh saat datang ke Arab Saudi.

Benda-benda tersebut bisa dianggap sebagai jimat oleh pihak Saudi.

Di Negeri Raja Salman jimat termasuk kategori sihir, yang hukumannya sangat berat bahkan bisa sampai hukuman mati. 

"Di Arab Saudi, jimat masuk pasal sihir, pasal sihir ini hukumannya sangat berat. Maksimal dihukum mati," ujar Kemenag Subhan Cholid.

BACA JUGA:Pemprov Raih Anugerah Reksa Bandha, Apa Saja yang Dicapai

Selain jimat, dikutip dari radarpena.disway.id, ia mengingatkan benda-benda aneh lainnya juga sebaiknya jangan dibawa ke Saudi. 

Sebab, petugas keamanan di Saudi tidak mau tahu jika melihat benda-benda aneh mereka akan mengkategorikan sebagai jimat. 

Karena itu, Subhan meminta para petugas haji untuk mensosialisasikan hal ini ke jemaah sehingga mereka tidak membawa benda aneh-aneh saat naik haji. 

''Jadi, tolong jangan bawa jimat. Yakinlah, yang punya Ka'bah lebih sakti dari jimat apa pun," pungkasnya. 

BACA JUGA:Menjelang Lebaran, Pinggir Jalinbar di Kaur Disolek

Selain jimat, Subhan juga mengingatkan soal rokok.

Jemaah haji yang perokok boleh saja membawa rokok saat berhaji.

Hanya saja jangan terlalu banyak karena bisa berujung pada pidana. 

"12 slop masih mungkin dijelaskan untuk dikonsumsi sendiri. Tapi kalau bawa 1 kopi isinya rokok semua nanti disangka dagang, masuk ke pasal penyelundupan dan ada pidana sendiri," tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan