Setelah persetujuan usulan kuota disetujui MenPAN-RB, pelaksanaan langsung diambil alih Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melampirkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis).
BACA JUGA:RESMI! TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Layangkan Gugatan PHPU ke MK
BACA JUGA:4 Desa Pemilihan BPD, Golput 65 Suara, Berikut Nama – Nama Pemenangnya
"Seperti contoh kita maunya di bulan April perekrutan CPNS, kalau BKN tidak setuju maka tidak akan terlaksana," tuturnya.
Karena, masih kata Kabid, penentuan jadwalnya akan dilihat juga kondisi daerah yang lain.Terkait formasi tahun ini juknisnya berbeda dari tahun sebelumnya.
Kalau dahulu pada waktu keluar kuotanya langsung ada formasi kalau sekarang hanya kuotanya saja. Sedangkan formasinya akan diserahkan secara full kepada Pemerintah Daerah.
Daniel mengaku daerah diberikan 15 hari untuk mengisi kebutuhan formasi perekrutan CASN yang akan dilaksanakan.
"Nanti Bupati akan melihat kekurangan PNS atau PPPK apa yang kurang dan sangat dibutuhkan," pungkasnya.