RESMI! TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Layangkan Gugatan PHPU ke MK

Minggu 24 Mar 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Resmi, Tim Pemenang Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah resmi melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024.

Mengutip dari disway.id, hal tersebut dibuktikan dengan bukti registrasi pendaftaran dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU pasangan calon (Paslon) 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024 jelas ya. Terima kasih,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK.  

BACA JUGA:HEBOH! Akun Fb Gubernur Bengkulu Dipalsukan OTD, Ini Nomor Wa Pelakunya

Todung menyampaikan, rasa terima kasih kepada MK yang sudah menerima pendaftaran gugatan perkara PHPU. Meskipun berkas-berkas yang diberikan belum semuanya. 

“Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan. Tapi insya Allah kita akan melengkapi bukti-bukti dengan secepatnya,” kata Todung  

“Jadi insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK,” sambungnya. 

BACA JUGA:Kekompakan Warga Luas di Bengkulu Terjalin Erat, Ini yang Dilakukan

Adapun dalam gugatannya, mereka meminta untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

TPN menganggap pencalonan keduanya dinilai melanggar hukum sejak pendaftaran pemilihan presiden (Pilpres) lalu. 

Tak hanya itu, bahkan mereka juga meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Indonesia. 

BACA JUGA:Belum Punya Kantor, Simak Apa yang Dilakukan Perades Darat Sawah

“Kami meminta diskualifikasi kepada Paslon 02. Menurut hemat kami, telah didaftarkan dengan ketentuan ketentuan hukum dan etika. Sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Todung. 

"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskusi kami juga meminta PSU di seluruh TPS di Indonesia," sambungnya. 

Kemudian, dia juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU terkait hasil rekapitulasi tingkat nasional beberapa hari lalu.

Kategori :