Ingin Ikut Berkampanye di PSU Pilkada, Kepala Daerah dan Anggota Dewan Wajib Cuti, Sanksi Tegas Menanti

Kordiv HPPH Bawaslu BS menjelaskan tentang kepala daerah dan anggota DPRD wajib cuti jika ingin ikut berkampanye. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Jika ingin ikut berkampanye di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada BS 2024, kepala daerah dan anggota DPRD wajib cuti.
Hal tersebut dibenarkan, Ketua Bawaslu BS Sahran, SE melalui, Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Muhammad Arif Hidayat.
Arif menegaskan, bagi kepala daerah baik yang menjadi peserta PSU Pilkada atau tidak, termasuk anggota DPRD BS wajib mengurus cuti bila ingin ikut atau terlibat dalam kampanye.
Menurut Arif, diperbolehkan kepala daerah termasuk anggota dewan yang merupakan pejabat daerah yang ingin ikut berkampanye, silahkan saja.
Tapi dengan syarat wajib cuti terlebih dahulu dan disampaikan ke Bawaslu minimal H-3 sebelum kampanye dimulai, atau 26 Maret hingga 15 April 2025.
BACA JUGA:Sebelum Ditugaskan di PSU Pilkada, KPU Bakal Evaluasi PPK, PPS dan KPPS, Berikut Jadwalnya
"Boleh saja ikut kampanye, tapi silakan urus dulu izin cuti kampanyenya. Sebab, bupati, wakil bupati serta anggota DPRD pada umumnya merupakan kader partai," kata Arif.
Lebih lanjut Kordiv, jika tidak mengambil cuti kampanye, maka kepala daerah dan anggota DPRD tersebut bisa ditindak oleh Bawaslu.
Apalagi, keterlibatan kepala daerah dalam berkampanye tanpa cuti bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan proses sengketa hasil pemilihan nantinya.
"Kami sebagai pengawas selalu mengingatkan dan siap menindak apabila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran," tegas Kordiv HPPH.
Terlebih lagi, kemenangan di lapangan berdasarkan hasil pemungutan suara bukan hasil mutlak. Sebab, masih ada proses sengketa hasil pilkada yang bisa mengubah hasil akhir pemilihan.
"Kepala daerah dan pejabat negara diperbolehkan berkampanye telah diatur jelas pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada," jelas Arif.
BACA JUGA:Calon di PSU Pilkada Belum Ditetapkan, Bawaslu BS Ingatkan Paslon Jangan Curi Star Kampanye
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara tegas bahwa, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam lampanye.