Sebelum Ditugaskan di PSU Pilkada, KPU Bakal Evaluasi PPK, PPS dan KPPS, Berikut Jadwalnya
Sebelum ditugaskan, KPU bakal evaluasi PPK, PPS, dan KPPS. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Sebelum ditugaskan kembali di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada BS mendatang, KPU bakal mengevaluasi PPK, PPS, dan KPPS.
Seluruh petugas yang masuk dalam badan Adhoc KPU pada Pilkada 27 November 2024 lalu, akan dievaluasi untuk kembali ditugaskan di PSU nanti.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Komisioner Devisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli) Mafahir pada Radar Kaur.
Mafahir menegaskan, KPU mengevaluasi kinerja PPK, PPS, dan KPPS untuk ditugaskan lagi pada tahapan PSU Pilkada untuk bupati-wakil bupati BS.
BACA JUGA:Resmi dari KPU RI, Berikut Tahapan Lengkap PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Pendaftaran Mulai 8 Maret
Sementara itu, Mafahir menyebutkan jika evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan PPK, PPS dan KPPS masih layak diaktifkan kembali atau tidak.
"Kami tidak lagi merekrut PPK, PPS dan KPPS di PSU ini. Kami hanya akan melakukan evaluasi mereka bertugas di Pilkada tahun 2024 lalu," sebut Mafahir.
Komisioner menjelaskan, evaluasi kinerja PPK, PPS, dan KPPS akan dilakukan KPU BS terhitung sejak, Senin 10 Maret sampai 16 Maret 2025 mendatang.
Ada tiga item dalam evaluasi tersebut yakni pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, kesesuaian penggunaan anggaran, dan koordinasi pada tiap tingkatan.
Pelaksanaan evaluasi kinerja ini dilakukan secara proposional. Ketentuannya untuk evaluasi PPK dan PPS, penilaian KPU 60 persen, peniliauan kumulatif PPK/PPS 20 persen, dan penilaian perwakilan sekretariat PPK/PPS 20 persen.
"Bagi KPPS, penilaian KPU atau PPS 60 persen, penilaian kumulatif PPK/PPS 40 persen," jelas Komisioner.
BACA JUGA:Suryatati-Ii Sumirat Resmi Daftar ke KPU Bengkulu Selatan, Kakak Ketua DPD RI Sultan B Najamudin
Selanjutnya, gasil evaluasi kinerja yang mendapat poin atau penilaian 2,51-5,00 maka PPK, PPS, dan KPPS diangkat kembali untuk bertugas di PSU.
Sedangkan, yang mendapat poin 0,00-2,50 tidak direkomendasikan diangkat kembali, posisinya akan digantikan melalui proses pergantian antar waktu (PAW) peserta seleksi sebelumnya.