BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang Oknum Guru SMAN BS berinisial, JR (36) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang, terus dicecar pertanyaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres BS.
Hal tersebut tidak lain untuk mengetahui lebih merinci motif maupun modus JR hingga nekat meniduri layaknya hubungan suami istri, kepada Bunga (bukan nama sebenarnya, red) 16 tahun yang tak lain merupakan siswinya sendiri.
Dari data yang berhasil diperoleh Radar Kaur (RKa) yang terbaru, ternyata setiap melancarkan aksinya. Pelaku JR selalu melakukan pengancaman dan memaksa korban agar melayani nafsu birahinya.
Hal tersebut terungkap saat Polres BS menggelar Press Release terkait kasus tindak pidana pencab*lan anak bawah umur dengan pelaku yang tak lain berinisial JR tersebut, Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA: Oknum Guru SMAN di BS Resmi Ditetapkan Tsk, Bakal Menua di Penjara, Segini Ancaman Hukumannya
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit PPA Satreskrim Polres BS.
Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK mengungkapkan, jika memang pelaku dalam melancarkan aksinya selalu dengan cara mengancam dan memaksa.
"Ya benar, modus pelaku dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengabcam dan memaksa korban," ungkap Rahmat.
Lebih lanjut Wakapolres, meskipun sebelumnya pelaku sempat tidak mau mengakui jika sudah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri kepada korban.
BACA JUGA: FAKTA BARU! Oknum Guru SMAN Bejat di Bengkulu Selatan Ternyata Sudah 2 Bulan Pacaran dengan Siswinya
Namun, pihaknya sudah memastikan hak tersebut berdasarkan hasil visum terhadap korban di RSUD HD Manna. Dari hasil visum tersebut, terbukti jika kemaluan korban sudah lecet.
"Korban sudah divisum. Hasilnya ya terbukti kalau ada bekas goresan di alat vital korban," jelas Wakapolres.
Rahmat sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Mengingat, selain pelaku merupakan guru pendidik di sekolah korban.