BENGKULU - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.
Dengan tersangka YR (45) mantan Sekretaris KPU Kaur tahun 2022 resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bkl, Rabu 20 Maret 2024.
"Sudah didaftarkan hari ini (Rabu, 20 Maret 2024). Untuk nomor perkaranya 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl," ujar Kajari Kaur Muhammad Yunus SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
Agar diketahui, penetapan YN sebagai tersangka dalam perkara ini dilakukan Kajari Kaur Muhammad Yunus SH, MH didampingi dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA: Jelang OSN, Ini Kegiatan Dilakukan SMPN 25 Satap
BACA JUGA: 44 Ha Sawah Milik Masyarakat di Desa Jaranglah Rendah Butuh Irigasi dan Mesin Penyedot Air
Kajari dalam pers rilisnya menjelaskan, YR yang menjabat sebagai Sekretaris seligus Kuasa Pelaksana Anggaran (KPA) dan juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Melakukan pencairan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2022. Dengan besaran nilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Pencairan anggaran ini dilakukan sebanyak tiga kali, yang dananya dilakukan untuk membiayai berbagai kegiatan di KPU Kaur tahun 2022.
Namun, dalam pelaksanaan, ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ini menyebabkan timbulnya kerugian negara hingga Rp 200 juta.
BACA JUGA: MENGEJUTKAN! Pengakuan Oknum Guru SMAN BS “Tembak” Siswinya di Bulan Puasa Bikin Geram
BACA JUGA: Pahami Komunitas Belajar, Sekolah Penggerak Lakukan Hal Ini
Untuk mengingat kembali, tanggal 19 Desember 2023, Kejari Kaur melakukan penggeledahan di kantor KPU Kaur. Hasilnya diamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari uang tunai dengan total nilai Rp 68 juta, beberapa dokumen, laptop juga hal lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dana hibah itu.
Dalam proses penyidikannya, KPU Kaur menetapkan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai dengan total nominal Rp 77 juta.