BENGKULU SELATAN (BS) - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten BS akhirnya telah menuntaskan audit penghitungan kerugian negara (KN) anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Pemdes Gelumbang Kecamatan Kota Manna.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Ipda BS ternyata memang menemukan adanya kerugian negara pada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan di desa tersebut.
Bahkan, kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung tersebut mencapai Rp 81 juta lebih.
Padahal, total anggaran pembangunan tersebut hanya sebesar Rp 224 juta.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja di Bulan Penuh Berkah, Kapolda Bengkulu Beri Santunan Hingga Baksos
Anggaran tersebut bersumber langsung dari Dana Desa (DD) yang dikelola Pemdes Gelumbang pada tahun anggaran 2023 silam.
Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) membenarkan, jika memang ada temuan dalam proyek yang dikerjakan Pemdes Gelumbang.
Hamdan memastikan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara yang dikelola Pemdes Gelumbang akan dikeluarkan pada Selasa 19 Maret 2024 mendatang.
"Iya benar, jumlah kerugian negara di Desa Gelumbang ada Rp 81 juta lebih. Rencana, LHP akan kami terbitan Selasa depan," kata Hamdan.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Ini Pesan Wabup Herlian Muchrim Saat Safari Jumat
Lebih jelas Inspektur, timbulnya kerugian negara dalam dugaan penyelewengan anggaran DD yang dikelola Pemdes Gelumbang tersebut bersumber dari beberapa temuan.
Seperti contohnya, Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai kenyataan yang ada di lapangan. Kemudian, ada pula beberapa temuan lain seperti pajak yang tidak disetorkan.
"Temuannya bersumber dari SPj tidak sesuai kenyataan. Kemudian, berdasarkan perhitungan Tim Teknis dari PU, ada juga pajak seperti PPN dan PPH yang tidak disetorkan," jelas Inspektur.
Masih kata Hamdan, jika LHP sudah diterbitkan nantinya.
BACA JUGA:LAYAK DITIRU! SMKN 3 Kaur Bagi Sembako untuk Warga Miskin