Maka, Pemdes Gelumbang diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan pengembalian temuan kerugian negara itu.
Namun, jika dalam 60 hari terhitung LHP diterbitkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tersebut belum juga dituntaskan.
Maka, proses akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pemdes diberikan waktu 60 hari untuk penyelesaian TGR. Kalau belum selesai dari waktu yang diberikan, maka proses diserahkan ke APH," tegas Hamdan.
BACA JUGA:Masjid Al-Farizi dapat Bantuan Pemprov Bengkulu, Nilainya Fantastis!
Sekedar mengingatkan proyek pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan yang dikerjakan oleh Pemdes Gelumbang untuk tahun anggaran 2023 lalu.
Dalam proyek ini, telah menguras anggaran mencapai Rp 224 juta lebih.
Dana tersebut bersumber langsung dari anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pemdes Gelumbang.
Sesuai perencanaan, bangunan tersebut memiliki luas 7 Meter x 9 Meter.
Sayangnya, dalam realisasinya, bangunan tersebut ternyata tidak tuntas hingga tahun anggaran 2023 berakhir.
Bahkan, tampak dari kasat mata, bangunan yang telah menguras uang negara ratusan juta tersebut, sampai saat ini baru jadi sebatas kerangkanya saja. Hal tersebut, tentu tidak sesuai dengan dana yang telah digelontorkan.