INGAT! Pedagang Takjil Ramadan Dilarang Keras Berjualan di Marka Jalan, Bisa Dipidana

Kamis 14 Mar 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:TERBARU! Seleksi PPPK Guru 2024, P1 Langsung Lulus Tanpa Tes, P2 dan P3 Prioritas, Cek di Sini Jadwal Tesnya

Sementara itu, Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos mengingatkan, para pedagang takjil agar tidak mendirikan lapak dagangan di marka jalan.

Karena, selain menggangu arus lalu lintas, kebedaraan lapak juga membahayakan pengendara dan dapat menimbulkan kemacetan.

"Saat kami turun ke lapangan, ternyata masih banyak lapak pedagang takjil masuk ke marka jalan. Ini tidak boleh karena membahayakan pengendara maupun pendagang," beber Erwin.

BACA JUGA:PILKADA! Masa Kerja PPK dan PPS Berakhir, Rekrut Ulang atau Hanya Evaluasi dan Diperpanjang?

Erwin mengaku, untuk sementara waktu pihaknya belum memberikan tindakan terhadap para pedagang takjil tersebut. Imbauan baru bersifat lisan dan diharapkan para pedagang memindahkan lapaknya dengan sendiri.

"Karena sudah kami ingatkan, maka mulai besok (Jumat, red) kami akan pantau lagi. Jika belum berubah maka kami langsung tertibkan," tegasnya.

Kategori :