WOW! Diseret ke JPU, PL Karaoke Tersangka Penganiayaan Rebutan Tamu Tampil Berhijab

Sabtu 09 Mar 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

"Pelaku terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tegas Kasi.

Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis 28 Desember 2023 dini hari sekitar pukul 04.01 WIB.

Penganiayaan tersebut terjadi di tempat karaoke Club House di Desa Ketaping Kecamatan Manna. Tersangka mencangkar korban hingga menyebabkan luka-luka.

Kategori :