RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat di Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Archa Tangerang Banten Kamis, 7 maret 2024 mengatakan, hak angket soal kecurangan pemilihan umum (Pemilu) merupakan urusan DPR bukan pemerintah.
Ma’ruf pun berharap, hak angket tidak berujung pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita harapkan tidak sejauh itu ya (Pemakzulan Jokowi). Tidak sampai kesana,” kata Ma’ruf.
Dikutip disway.id, Ma’ruf juga berharap, pergantian pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak terjadi huru hara yang tidak diinginkan seluruh elemen bangsa.
BACA JUGA:KBM dan Olahraga SMPN 2 Kaur Aktif, Cermati Tujuan Utamanya
BACA JUGA:6 Dari 8 Desa Rampung Laksanakan Pemilihan BPD, Ini Hasil dan Perolehan Suaranya
“Saya kira kita inginnya begitu. Jadi aman-aman saja,” ujar Ma’ruf.
Rencana hak angket kecurangan Pemilu awalnya digulirkan oleh calon presiden (Capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.
Dorongan Ganjar itu disambut oleh para partai pendukung kubu Capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hak angket itu dapat melakukan penyelidikan soal dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu. Walau sejumlah pakar hukum menganggap hal itu tidak dapat mengubah hasil dari Pemilu 2024.
BACA JUGA:SMPN 24 Kaur Patut Diacungi Jempol, Inilah Prestasi yang Didapatkan
Beberapa anggota DPR menggelindingkan usulan penggunaan hak angket demi mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usul itu disampaikan oleh tiga anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima.
Ketiganya kompak menyuarakan pengguliran hak angket dalam sidang tersebut lewat interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang yang juga politikus Partai Gerindra, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.