Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat, Berikut Alasannya

Guspardi Gaus--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Guspardi Gaus, Jumat 23 Februari 2024, menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 adalah sesuatu yang tidak tepat. 

Mengutip dari disway.id, ia menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik.

Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

Menurutnya, apabila terjadinya pelanggaran dalam Pemilu semestinya diserahkan pada lembaga pengawas seperti badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu), penegak hukum terpadu atau Gakumdu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). 

BACA JUGA:Ternyata! Belanda Pernah Mau Mengubah Nama Desa di Kaur Ini

BACA JUGA:Hadapi Kualifikasi Piala Dunia, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru

"Ranahnya disitu (KPU dan Bawaslu). Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa," ucap Guspardi.

Ia mengatakan bahwa DPR diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik.

Sementara itu untuk melakukan hak angket harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," katanya. 

BACA JUGA:Waspada Dampak Buruk Minum Teh, Bisa Timbulkan 5 Penyakit Ini

BACA JUGA:Peduli Korban Banjir, Polres Kaur Salur Bansos

Terlebih, komisi pemilihan umum (KPU) hingga kini belum mengumumkan hasil Pemilu lantaran proses rekapitulasi masih berlangsung. 

Sehingga, segala jenis kecurangan itu harus dilaporkan kepada Bawaslu RI atau ke mahkamah konstitusi (MK), bukan dibawa ke ranah politis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan