Ashab kami berkata: "Dan dimakruhkan menggunakannya pada perkara yang kering karena bersentuhan langsung dengan perkara yang najis, dan hal itu tidaklah haram, karena benda yang kering tidak menjadi najis sebabnya." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzzab, (Beirut, Darul Fikr), juz I, halaman 243).
BACA JUGA:Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini yang Wajib Anda Lakukan
BACA JUGA:Sebar Foto-Video Mantan Pacar Tanpa Busana, Alasan Pelaku Terungkap
Kedua, gading gajah suci menurut madzhab Hanafi kecuali Muhammad ibn Hasan. Satu riwayat dari Imam Ahmad ibn Hambal dan Ibnu Wahab dari madzhab Maliki berargumen:
Artinya, "Mereka berargumen: "bahwa tulang tidak termasuk mayit karena bangkai dalam pengertian syara' adalah nama untuk hewan yang mati tanpa adanya perlakuan (disembelih) seseorang atau ada perlakuan manusia, namun dengan cara yang tidak sesuai syariat. Sehingga karena tidak adanya kehidupan pada tulang maka ia bukan bangkai, seperti halnya najisnya bangkai bukan karena bendanya yang najis melainkan karena adanya darah dan cairan-cairan najis yang mengalir di dalamnya, dan ini tidak ditemukan pada tulang."
Adapun hukum mengunakannya menurut madzhab Hanafi dan ulama lain yang sependapat diperbolehkan mengunakan sesuatu yang terbuat dari gading gajah.
Hal ini berdasarkan bahwa Nabi pernah mengunakan sisir yang terbuat dari gading gajah, kenyataan ini menunjukan kebolehan mengunakan sesuatu yang terbuat dari tulang gajah.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Asal Sumsel Kocar-kacir, 1 Tertangkap, 1 Tidur di Pondok Sawah, 1 Menghilang
Ketiga, pendapat yang menyatatakan gading gajah hukumnya tafsil antara disembelih dan tidaknya gajah yang diambil gadingnya. Ini adalah pendapat masyhur madzhab Maliki.
Menurut madzhab ini, jika gading gajah diambil dari gajah yang masih hiduatau mati tanpa disembelih maka gadingnya najis.
Jika diambil setelah menyembelihnya, maka gadingnya dihukumi suci. Walhasil mengunakan pipa yang terbuat dari gading gajah adalah masih diperselisihkan para ulama.
Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali tidak diperbolehkan dan haram digunakan pada perkara yang salah satunya basah karena dapat menajiskannya.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Hitung Ulang di 5 TPS, Hasilnya Bikin Kaget Caleg
Sedangkan hukum melumurkan najis tanpa adanya hajat hukumnya haram.
Hukumnya pun makruh digunakan pada perkara yang kering karena gading gajah yang notabenya najis tidak dapat menajiskan perkara lain yang sama-sama keringnya.