Menggunakan Pipa Gading Gajah Saat Merokok, Boleh, Makruh Atau Haram?

Sabtu 09 Mar 2024 - 09:19 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Menurut madzhab Hanafi dan ulama-ulama yang sependapat dengannya diperbolehkan secara mutlak. Menurut madzhab Maliki hukumnya makruh.  

Perbedaan pendapat ini bersumber pada perbedaan sudut pandang tentang najis tidaknya tulang atau gading gajah.

Kategori :