BINTUHAN - Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati (Pilkada), syarat ambang batas pencalonan Kepala daerah (Kada) sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD.
Sedangkan kursi di DPRD Kaur berjumlah 25. Sehingga tidak ada partai yang bisa mengusung calon Kada sendiri. Karena tidak ada partai yang mampu meraih 20 persen (5 kursi) dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kaur.
Berkaca dengan hasil Pemilu untuk DPRD Kaur, ada 12 partai yang memperoleh kursi. Satu partai memperoleh 4 kursi, empat partai mendapat 3 kursi, dua partai peraih 2 kursi dan lima partai peraih 1 kursi.
BACA JUGA:Apa yang Terjadi? TNI Cek Pohon di SMPN 29 Kaur
Untuk mengusung Cakada, harus berkoalisi. Misalnya, Partai Golkar cukup berkoasi dengan satu partai lainnya.
Sedangkan empat partai peraih tiga kursi, jika berkoalasi dengan sesama partai peraih tiga kursi, cukup dengan satu partai. Misal Gerindra dan PDIP atau PBB dan Nasdem. Tapi, jika berkoasli dengan partai yang memperoleh dua atau satu kursi, minimal dengan dua partai.
Sementara PAN dan PKB yang meraih 2 kursi, jika berkolasi dengan partai yang meraih 4 kursi atau tiga kursi, cukup satu partai. Misal koalisi Gerindra dan PAN atau PKB dan PDIP. Namun, jika berkolasi dengan partai peraih dua atau satu kursi, setidaknya berkolasi dengan dua partai. Misalkan PAN, PKB dan Partai Demokrat.
Untuk lima partai peraih 1 kursi, jika bergabung sudah bisa mengusung Cakada. Tapi, jika ada yang berkoalisi dengan partai lain, perahu tidak bisa berlayar. Karena, Golkar berpotensi menggandeng partai yang meraih 1 kursi. Untuk mencukupi kekurangan kursi pencalonan.
“Sesuai dengan aturan Pilkada, paling sedikit lima kursi parlemen untuk mengusung satu pasang calon. Sedangkan untuk mendaftar secara independen, wajib menyampaikan syarat dukungan dari masyarakat minimal 10 persen dari jumlah penduduk suatu daerah,” jelas Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Penyelanggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Jumat 1 Maret 2024.
BACA JUGA:BS Terpilih Putera Maritim, Puteri Maritim dari Kepahiang, Kaur Nomor Berapa?
Ditegaskan, pelaksanaan Pilkada 2024, untuk syarat calon yang akan maju akan mengikuti UU Nomor 10 tahun 2016. Tetapi KPU Kaur tetap mengacu aturan baru apabila nanti ada perubahan. Namun, sejauh ini belum ada perubahan dan tetap menggunakan UU 10 tahun 2016.
Selain menggunakan perahu partai, juga bisa melalui jalur independen dengan menggunakan dukungan masyarakat. Di mana untuk calon independen wajib mengumpulkan dukungan 10 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Trah Ketua, Januardi Berpeluang Jabat Ketua DPRD Kaur 2024-2029
Saat ini penduduk Kabupaten Kaur sejumlah 132 ribu. 10 persen dari 132 ribu sebanyak 13 ribu dukungan dengan dibuktikan fotokofi Kartu Tanda Penduduk (KTP).