DIVONIS BERSALAH! Oknum Guru SMAN Viral Garap Siswinya Sendiri Bakal Menua di Penjara, Segini Hukumannya

Selasa 27 Feb 2024 - 19:04 WIB
Reporter : Rohidi
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Saksi Sare

BACA JUGA:Ternyata Tanjung Bunian Pernah Bernama Senak, Ada Kisah Bikin Kesal

Namun, dalam vonis hakim terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan dan denda Rp 500 juta.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya dunia pendidikan dihebohkan dengan adanya bukti skandal chat mesum oknum guru Boby Julianto Efendi  warga Jalan Tebat Serai Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS dengan seorang siswinya beredar.

Dalam bukti chat itu nampak keduanya mengobrol yang mengarah ke obrolan dewasa alias mesum.

Tidak berhenti sampai disitu saja, setelah bukti chat berbau mesum beredar, oknum guru yang diketahui Boby juga dilaporkan ke Polres BS pada, 23 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmikan GIC HMI, Begini Penjelasan Kadis Pora Bengkulu

Laporan dilakukan oleh siswi yang ada didalam chatan sebelumnya. Namun, dalam laporan, diduga oknum guru Boby telah mencabuli siswi sendiri pada bulan Agustus 2023.

Tidak tanggung-tanggung, Boby diduga mencabuli korban sebanyak empat kali di dalam lingkungan sekolah dan masih jam pelajaran sekolah. 

 

Kategori :