Berdasarkan PP, Gaji Pensiunan PNS 2 Kategori, Simak Rinciannya

Minggu 25 Feb 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Gaji pensiunan PNS golongan I, II, III dan IV resmi dirombak Presiden Jokowi melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2024.

Dalam ketetapan, Presiden Jokowi dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiunan PNS diberdayakan menjadi 2 kategori.

Bagi pensiunan PNS kategori pertama dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen yaitu, pensiunan PNS yang telah lama pensiun.

Kategori kedua, pensiunan PNS yang pensiun pada tanggal 1 bulan Januari tahun 2024 atau setelahnya ditetapkan kenaikan sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Edukasi Gerakan Hidup Sehat, Simak Kegiatan SMPN 19 Kaur

BACA JUGA:Soal Hak Angket, Anies Baswedan: Biar Pimpinan Partai, Sekjen dan Ketua yang Bicara

Mengutip dari klikpendidikan.id, adapun tabel rincian lengkapnya ialah sebagai berikut:

- Gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen.

A. Pensiunan PNS Golongan I

1. Golongan Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

2. Golongan Ib: Rp 1.748.100  - Rp 2.077.300

3. Golongan Ic: Rp 1.748.100  - Rp 2.165.200

4. Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

BACA JUGA:FANTASTIS! Mahar Perempuan Cantik ini Rp 1,5 M, 2 Mobil Mewah dan Satu Unit Rumah Mewah

BACA JUGA:Aminurokhman Usulkan Prioritas Pengangkatan PPPK untuk Honorer di Atas Usia 55, Begini Penjelasannya

Kategori :