Jika surat tersebut sudah ada, maka pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Sekretariat DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten BS.
BACA JUGA:SMAN 4 Kaur Lomba Senam Antara Kelas, Keterangan Kepsek Bikin Terkejut
BACA JUGA:Peduli Sesama, Beginilah yang Dilakukan SMPN 8 Kaur
"Kita masih menunggu surat pernyataan mereka. Kalau sudah, baru akan kami panggil," demikian Hendra.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari BS Dafit Riadi, SH mengingatkan, agar Sekretariat dan Anggota DPRD BS segera mengembalikan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tahun 2023 yang menjadi temuan BPK.
"Kami sarankan kepada Sekretariat Dewan, khususnya para anggota dewan agar segera mengembalikan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas temuan BPK RI," tegas Dafit.
Kasi Pidsus menerangkan, jika kelebihan bayar perjalanan dinas dikembalikan seluruhnya sebelum jatuh tempo, hal itu akan menjadi catatan positif bagi Sekretariat DPRD dan Pemkab BS.
BACA JUGA:Hindari Musibah, Inilah Lokasi Tidak Layak untuk Ditempati
BACA JUGA:SMKN 3 Kaur Family Gathering dan Pengukuan OSIS di Pantai Laguna
Sebab, ada progres yang baik dalam menyelesaikan temuan BPK. Tapi jika penyelesaian temuan BPK tersebut molor, tentu akan menjadi catatan buruk bagi Pemkab BS.
Tidak hanya itu, perkara tersebut bisa menyeret ke ranah hukum. Karena temuan BPK yang tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diberikan, sudah masuk kategori kerugian negara.
"Kalau cepat diselesaikan, tentu ada dampak positifnya untuk daerah. Artinya progres penyelesaian temuan BPK berjalan cepat.Tapi kalau tidak tuntas sampai batas waktu, bisa saja diusut secara hukum," pungkasnya.