BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu.
Ternyata ada temuan kelebihan bayar sekaligus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus diselesaikan Sekretariat DPRD Kabupaten BS dalam kurun waktu 60 hari semenjak LHP keluar.
Tidak tanggung-tanggung, kelebihan bayar yang harus dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat DPRD BS maupun anggota DPRD BS mencapai Rp 3,5 Miliar (M).
Kelebihan bayar yang timbul tersebut rata-rata merupakan biaya perjalanan dinas yang dilakukan Sekretariat DPRD BS dan 25 Anggota DPRD BS tahun anggaran 2023 lalu.
BACA JUGA:3 Korban Hanyut di Sungai Kedurang Belum Juga Ditemukan, di Sini Tim Fokus Melakukan Pencarian
Menariknya, berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Radar Kaur (RKa), Minggu 25 Februari 2024. Untuk menuntaskan TGR tersebut, DPRD BS melakukan pengembalian dengan cara mencicil.
Bahkan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Sekretariat DPRD telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Kejari Kabupaten BS sejak beberapa hari lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH membenarkan, jika pihak DPRD BS telah menjalin kerja sama dengan Kejari BS terkait hal itu.
Hanya saja, sampai sejauh ini belum ada upaya yang maksimal dilakukan oleh Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD BS.
BACA JUGA:Desa di Kaur Ini Layak Disebut Semaku
BACA JUGA:WAW! Sambut Bulan Puasa 2024, Harga Beras di Bengkulu Selatan Tembus Rp 50 Ribu/Kulak
Terbukti, dari total keseluruhan TGR mencapai Rp 3,5 M, sampai saat ini baru satu orang anggota DPRD BS yang melakukan pengembalian dengan cara nyicil.
"Terakhir informasi yang kami dapat, Kamis (22 Februari 2024, red) lalu baru satu orang yang nyicil (pengembalian TGR, red)," kata Kasi Intel.
Sementara, mengenai lambatnya proses pengembalian TGR tersebut. Pihak Kejari BS masih menunggu suarat pernyataan yang menyatakan kesanggupan dulu dari pihak DPRD.