Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Panji Gumilang Siapkan Pledoi

Jumat 23 Feb 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Etika
Editor : Daspan Haryadi

Usai sidang tuntutan dibacakan, Panji langsung memperagakan sikap hormat kepada awak media dan pengunjung sidang. 

BACA JUGA:Waspada Dampak Buruk Minum Teh, Bisa Timbulkan 5 Penyakit Ini

BACA JUGA:Peduli Korban Banjir, Polres Kaur Salur Bansos

Panji didakwa terkait tentang peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat. 

Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15. 

Dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.  

Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang (Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Tags :
Kategori :

Terkait