Usai sidang tuntutan dibacakan, Panji langsung memperagakan sikap hormat kepada awak media dan pengunjung sidang.
BACA JUGA:Waspada Dampak Buruk Minum Teh, Bisa Timbulkan 5 Penyakit Ini
BACA JUGA:Peduli Korban Banjir, Polres Kaur Salur Bansos
Panji didakwa terkait tentang peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat.
Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.
Dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang (Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).