CEK REKENING! Insentif GBPNS 2024 Sudah Cair, Segini Besarannya

Kamis 22 Feb 2024 - 03:30 WIB
Reporter : Fenty Purnama Sari
Editor : Dedi Julizar

3.Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4.Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag

5.Guru berstatus sebagai guru tetap madrasah, dengan jangka waktu paling singkat 2 tahun. Secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah, yang telah memiliki izin pendirian dari Kemenag.

BACA JUGA:Zat Kreatinin yang Tinggi Berbahaya untuk Ginjal dan Organ Tubuh, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Hadi Tjahjanto dan AHY Resmi Dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menko Polhukam serta Menteri ATR/Kepala BPN

6.Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7.Telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka disatminkal

8.Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag

9.Guru belum memasuki usia pensiun (60 tahun)

10.Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lainnya selain RA/Madrasah

12.Guru tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif maupun legislatif

13.Guru penerima tunjangan insentif GBPNS dinyatakan layak bayar dibuktikan dengan surat keterangan.

Bagi guru yang memenuhi kriteria dapat langsung mengajukan tunjangan insentif GBPNS 2024 melalui akun Simpatika masing-masing. 

BACA JUGA:Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ini Persiapan Yusril

BACA JUGA:Kenali 4 Tanda Orang yang Dijadikan Tumbal Pesugihan

Kategori :