Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ini Persiapan Yusril

Yusril Ihza Mahendra. Sumber foto: pontas.id.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Pasangan calon presiden (Capres)-calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran. 

"Sementara ini yang ada adalah Tim Pembela Prabowo Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri," kata Yusril dalam keterangannya, yang dikutip disway.id, Senin 19 Februari 2024.

Yusril menyebut, pihaknya telah bekerja mengantisipasi setiap gugatan yang masuk jika Prabowo-Gibran secara resmi ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU) sebagai pemimpin Indonesia.

Ia mengatakan, pembentukan tim diberi kuasa langsung oleh Prabowo dan Gibran.

BACA JUGA:Untuk Tingkatkan Disipilin, Berikut Isi Apel Pagi di Disnakertrans Bengkulu

BACA JUGA:Dapil II Kaur Berpotensi PSU, Ini Pelanggarannya

"Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua pasangan calon (Paslon) yang kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres), Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

"Terdiri atas tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela. Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yang telah ada, yang saya pimpin. Tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insyaallah tetap akan saya pimpin," katanya.

Yusril mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi wacana kubu Paslon 1 dan 3 menyikapi hasil Pilpres 2024. Ia berbicara kemungkinan Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait yang berurusan langsung dengan sengketa Pilpres.

"Kami mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak," sambungnya.   

BACA JUGA:Ternyata Ini Nama Baghi Kelurahan Simpang Tiga, Simak Kisah Aslinya

BACA JUGA:HPSN, Simak Pesan Disparprov Bengkulu

Ia menyebut, tim hukum Prabowo-Gibran akan membantah tudingan itu dengan argumentasi yang valid.

Ia menegaskan tengah bersiap menghadapi sidang di MK jika laporan benar disampaikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan