BENGKULU SELATAN - Pemkab BS melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan sebanyak 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) telah resmi dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI). Pencoretan ini dilakukan setelah mereka ketahuan main judi online, dan terlilit aktivitas pinjaman online (pinjol).
Kadis Sosial BS Efredy Gunawan, S.STP, M.Si membenarkan, data tersebut berasal dari laporan resmi para pendamping PKH di lapangan. Pencoretan nama penerima bantuan ini bukan dilakukan oleh pemerintah daerah apalagi Dinsos BS.
Hanya saja, pencoretan penerima bantuan ini setelah nama mereka terdeteksi main judi online dan pinjol oleh Kemensos RI.
BACA JUGA:Bandar Judi Online Sulit Ditangkap Penegak Hukum, Inilah Penyebabnya
“Kami telah menerima laporan dan konfirmasi bahwa ada 13 penerima manfaat di Bengkulu Selatan yang dinonaktifkan oleh Kemensos. Data mereka otomatis terhapus melalui sistem setelah terdeteksi aktivitas yang tidak sesuai aturan,” ujar Efredy.
Proses penyaluran dan evaluasi bantuan sosial kini dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Melalui sistem digital ini, pemerintah dapat memantau aktivitas penerima bantuan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data perpajakan dan perbankan nasional.
BACA JUGA:Langkah Gila Akan Dilakukan Dalam Berantas Judi Online, Ini Kata Menkomdigi
BACA JUGA:Enam Bulan, Transaksi Judi Online Capai Rp 174 Triliunan dan Merambah Anak-Anak
“Penerima yang terindikasi bermain judi online atau terlibat pinjaman online langsung dikeluarkan secara otomatis dari sistem. Hal ini karena aktivitas mereka terekam melalui rekening bank yang digunakan untuk transaksi,” jelas Efredy.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pencoretan dilakukan pada triwulan IV tahun 2025. Keputusan tersebut bukan dari pemerintah daerah, melainkan langsung diambil oleh Kementerian Sosial berdasarkan hasil pemantauan dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga terkait lainnya.
Efredy menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat penerima bantuan yang menyalahgunakan dana bantuan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti judi atau pinjol,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati BS H. Rifai Tajuddin, S.Sos sebelumnya juga telah mengingatkan, agar warganya agar bijak dalam menggunakan bantuan pemerintah.