RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan uang makan kepada guru PNS. Uang makan dijadwalkan akan disalurkan Februari 2024 ini.
Mengutip dari klikpendidikan.id, besaran tunjangan uang makan yang bakal didapatkan guru PNS golongan III dan IV cukup besar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ini 3 Parpol Duduki Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan
Sebelumnya, tunjangan uang makan untuk guru PNS telah termuat dalam Peninjauan Masa Kerja (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Berdasarkan PMK tersebut, tunjangan uang makan guru PNS akan berlaku sejak 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Nasdem Ketua, Berikut Nama Caleg Diprediksi Duduki 25 Kursi DPRD Bengkulu Selatan
Sehingga, tunjangan uang makan guru PNS di Januari nanti akan didapatkan atau disalurkan Februari. Pemberian tunjangan uang makan ini dihitung berdasarkan hari kerja guru PNS di Januari 2024.
BACA JUGA:6 Caleg Incumbent yang Diprediksi Duduk, 76 Persen Anggota DPRD Kaur Wajah Baru
Kendati demikian, tunjangan uang makan guru PNS adalah salah satu bentuk perhatian istimewa yang diberikan pemerintah. Perlu diketahui, guru memiliki jasa yang besar dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Sehingga dengan tunjangan uang makan ini diharap imun guru bisa selalu terjaga. Tapi perlu untuk diingat, tunjangan uang makan ini bisa saja tidak diberikan full oleh pemerintah kepada guru PNS.
Apabila guru PNS tersebut melakukan hal sebagai berikut:
1. Guru PNS Tidak masuk kerja pada Januari
2. Guru PNS sedang cuti/perjalanan dinas/dalam tugas belajar di Januari
Untuk besaran tunjangan uang makan yang bakal di dapatkan oleh guru PNS golongan III yaitu sebesar Rp 37 ribu dikalikan dengan 22 hari kerja.
Sementara untuk guru PNS golongan IV yaitu sebesar Rp 41 ribu dikalikan dengan 22 hari kerja.