SORRY YEE! Tidak Semua Guru Sertifikasi Terima Tunjangan, Simak Kriterianya

Kamis 15 Feb 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Fenty Purnama Sari
Editor : Daspan Haryadi

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”

BACA JUGA:INI PENTING! Ormas, LSM dan OKP Diharap Urus SKT

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Pada tahun 2024 ini, para penerima TPG akan menerima tunjangan lebih banyak daripada tahun sebelumnya.

Namun, tunjangan profesi guru sertifikasi tahun 2024 ini tidak bisa diterima secara penuh oleh guru.

Hal itu disebabkan adanya potongan pajak dan potongan BPJS yang harus dibayarkan. Rincian tersebut yakni, Pajak Penghasilan Golongan III 5 persen, Pajak Penghasilan Golongan IV 15 persen dan Potongan BPJS 1 persen. 

Dengan memenuhi kriteria tersebut, bisa dipastikan bahwa seorang guru akan menerima tunjangan sertifikasi.

Kategori :