INI PENTING! Ormas, LSM dan OKP Diharap Urus SKT

DIRASWAN--

BINTUHAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur mencatat, jumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada sebanyak 37. Dari jumlah itu, diyakini masih banyak Ormas yang belum menyampaikan data ke Kesbangpol.

“Berdasarkan data dan laporan, saat ini Ormas, LSM dan OKP yang aktif dan terdaftar di kita hanya 37. Selebihnya itu belum terdaftar,” kata Kepala Kesbangpol Kaur, Diraswan, M.Si, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Viral! Terjadinya Kecurangn di TPS, Begini Modusnya

Melihat jumlah Ormas yang ada di lapangan, maka masih banyak yang belum menyampaikan data. Ia meminta organisasi yang aktif dalam menjalankan fungsinya untuk menyampaikan dan mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sebab, setiap lembaga maupun Ormas yang masih ada, penting memiliki SKT sebagai bukti keabsahan suatu lembaga atau organisasi. 

BACA JUGA:Heboh! Saksi Capres Dikeroyok Oknum Petugas Pemilu, Begini Aksinya

BACA JUGA:Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari Sekali di Ribuan TPS

Lanjut Diraswan, setiap organisasi harus terdaftar. Jika tidak terdaftar, berarti dianggap tidak aktif. Kesbangpol bertugas melakukan pembinaan, terutama Ormas, LSM dan OKP yang sudah berbadan hukum. 

Imbauan kepada pejabat, Kades, Camat dan masyarakat agar selektif dalam merespons permintaan informasi dari orang-orang yang mengaku-aku sebagai Ormas atau LSM.

BACA JUGA:Berbagai Penyakit Menyerang Ternak, Ini Yang Dilakukan Dispertan Kaur

Ia meminta agar Ormas maupun LSM yang berada di Kaur untuk selalu bijaksana dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah dengan tujuan untuk membangun daerah.

“Untuk pemantauan Ormas, OKP dan LSM ini terus kita lakukan. Memang sejauh ini tidak ada laporan yang melakukan pelanggaran maupun yang tersandung hukum. Tentu harapan tidak ada yang melakukan kegiatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan