RADAR KAUR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi tahun 2024 semakin dekat dicairkan oleh pemerintah. Pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi akan dicairkan kepada seluruh guru yang ada, baik PNS, PPPK, maupun honorer yang memiliki sertifikat pendidik.
TPG adalah penghargaan dari pemerintah berupa tunjangan uang, yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Berdasarkan PP No 41 Tahun 2009, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG adalah 1 kali gaji pokok guru.
Tunjangan sertifikasi diterima setiap 3 bulan sekali atau per triwulan dan diberikan sebanyak 4 kali dalam setahun.
BACA JUGA:Heboh! Saksi Capres Dikeroyok Oknum Petugas Pemilu, Begini Aksinya
Mendapatkan tunjangan sertifikasi merupakan impian bagi semua guru yang telah mengabdi di sekolah baik di TK, SD, SMP, maupun SMA.
Namun, tidak semua guru berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi karena harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
Untuk tunjangan sertifikasi tahun 2024, pemerintah telah menetapkan aturan Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN daerah.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, inilah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru agar mendapatkan tunjangan sertifikasi yang dikutip dari klikpendidikan.id yakni:
BACA JUGA:Berbagai Penyakit Menyerang Ternak, Ini Yang Dilakukan Dispertan Kaur
1. Mempunyai sertifikat pendidik
2. Mempunyai status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
BACA JUGA:Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari Sekali di Ribuan TPS