Lalu, penertiban para pelanggar Perda tentang Baliho dan Reklame. Maka, hal itu harus sinergitas antara Satpol-PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Finalis Putri Indonesia 2024 Asal Bengkulu, Begini Penjelasan Kadis Pora
BACA JUGA:Hari Ini, KPU Kaur Salurkan Logistik ke-31 TPS Sulit, di Sini Lokasinya
Selanjutnya, penertiban pelanggar Perda tentan sampah. Maka yang harus andil yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) selaku OPD teknis.
Berikutnya, penertiban pelanggar Perda tentang larangan penangkapan ipun alias bayi ikan maka harus didasari dengan keikutsertaan Dinas Perikanan selaku OPD pengelola Perda.
"Intinya selama ini masih kuang sinergitas dan koordinasi antara OPD pengelola Perda dengan Satpol-PP selaku OPD penegak," beber Kadis.
Tugas Satpol-PP hanyalah eksekusi setelah dinyatakan melanggar oleh OPD pemangku Perda yang ada. Kalau tidak ada laporan tentang pelanggaran, maka pihaknya tidak bisa melakukan penertiban.