Ketagihan Bermain Judi Online, Pemuda di Bengkulu Selatan Bobol ATM Pacar Hingga Rp 105 Juta

Senin 05 Feb 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Rohidi
Editor : Daspan Haryadi

"Semuanya terbongkar dari rekening koran milik korban. Sekali melancarkan aksinya, pelaku mengambil uang di rekening korban sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Itu dilakukan berkali-kali sampai total keseluruhan Rp 105 juta," beber Kasat.

BACA JUGA:Waw! Banyak Status Randis Pemkab Bengkulu Selatan Tidak Jelas, Ini Permintaan DPRD

BACA JUGA:BERSIAP! BPK RI Segera Lanjutkan Audit APBD Bengkulu Selatan Tahun 2023, Berikut Jadwalnya

Pelaku melancarkan aksinya ketika pelaku pergi jalan-jalan dengan korban.

Nah, saat jalan itulah pelaku memanfaatkan kesempatan mengambil uang di ATM korban.

"Pasword ATM korban memang sudah diketahui oleh pelaku. Jadi, pelaku leluasa menggunakan ATM tersebut. Sebab, ATM itu memang selalu diletakkan di dalam bagasi motor milik korban," jelas Kasat.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan korban, uang tersebut merupakan uang hasil menjual tanah milik ayahnya. Kemudian, uang tersebut dititipkan di rekening milik korban.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Beras ke Masyarakat 159.670 Kg

BACA JUGA:Ayah Bejat Nekat Garap Anak Kandung Mengaku Khilaf, Alasan Lainnya Bikin Emosi

Namun, tanpa sepengetahuannya, rupanya dana tersebut terus dikuras oleh pacarnya sendiri.

Sebab, korban tidak pernah melakukan pengecekan saldonya.

"Pengakuan korban dana tersebut hasil ayahnya menjual tanah yang kemudian ia simpan di rekeningnya. Ternyata saat di cek duitnya sudah habis dan tinggal tersisa Rp 3 juta," sampai Kasat.

Saat ini, masih kata Susilo, pihaknya tinggal menunggu perlengkapan berkas perkara. Jika sudah P21, maka berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Jaksa.

BACA JUGA:Jalan Mbuntut

BACA JUGA:WOW! Hilirisasi Industri Sawit Indonesia Masih Kalah Dengan Malaysia, Simak Faktanya

"Tersangka diancam dengan UU Nomor : 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkas Susilo.

Kategori :