Dalam pasa tersebut dengan jelas, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Ancaman pidananya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda maksimal Rp 5 Miliar (M)," sebutnya.
Bukan hanya itu, masih sambung Sarmadi, jika dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemakaan anak dilakukan oleh orang tua, wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.
BACA JUGA:Soal Sampah di KT, Begini Harapan Camat
BACA JUGA:Burung Gereja Tidak Bisa Dipelihara, Simak Faktanya, Berikut Ini Alasan
Atau bahkan dilakukan oleh pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
"Maka, pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," pungkas Sarmadi