Ayah Bejat Nekat Garap Anak Kandung Mengaku Khilaf, Alasan Lainnya Bikin Emosi

Minggu 04 Feb 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Mengingat, perbuatan tidak senonoh layaknya hubungan suami istri pertama sekali dilakukan oleh SS, pada saat anaknya tersebut masih duduk dibangku kelas IV SD.

BACA JUGA:WOW! Hilirisasi Industri Sawit Indonesia Masih Kalah Dengan Malaysia, Simak Faktanya

BACA JUGA:Ternyata Tidak Semua Honorer Diangkat PPPK 2024, Berikut Ini Kategorinya

Bukan hanya itu, dalam setiap kali melancarkan aksinya, SS selalu mengancam akan memukul bahkan sampai mengancam akan membunuh korban jika keinginannya tidak dipenuhi.

Kronologis Kejadian

Sekedar mengingatkan, kronologis perbuatan pelaku tersebut terjadi pada, Minggu 28 Januari 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada saat kejadian, ibu korban yang merupakan istri dari pelaku sedang pergi ke pasar pagi. Sehingga, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumahnya.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaur Tinggi, Bagaimana Menuntaskannya?

BACA JUGA:DD Sumber Utama Pendapatan Desa, Simak Harapan Camat

Melihat ada kesempatan tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsunya, layaknya pasangan suami istri.

Karena terus dibujuk dan disertai dengan ancaman oleh pelaku. Sehingga, korban tidak berdaya dan harus rela rusak masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres BS pada, Selasa 30 Januari 2024 saat pelaku sedang berada di rumahnya.

Menua Dipenjara

BACA JUGA:2 Siswa SMKN 6 Kaur PKL di Kancam Tanjung Kemuning, Ini Pesan Camat

BACA JUGA:10 Hari Menjelang Pemilu, Begini Prediksi Caleg di Dapil III Kaur

Sementara itu, Kasi Humas Polres BS AKP Sarmadi, SH menambahkan, akibat tindakan bejat yang dilakukan olehnya, tersangka diancam dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :