Mengingat, perbuatan tidak senonoh layaknya hubungan suami istri pertama sekali dilakukan oleh SS, pada saat anaknya tersebut masih duduk dibangku kelas IV SD.
BACA JUGA:WOW! Hilirisasi Industri Sawit Indonesia Masih Kalah Dengan Malaysia, Simak Faktanya
BACA JUGA:Ternyata Tidak Semua Honorer Diangkat PPPK 2024, Berikut Ini Kategorinya
Bukan hanya itu, dalam setiap kali melancarkan aksinya, SS selalu mengancam akan memukul bahkan sampai mengancam akan membunuh korban jika keinginannya tidak dipenuhi.
Kronologis Kejadian
Sekedar mengingatkan, kronologis perbuatan pelaku tersebut terjadi pada, Minggu 28 Januari 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada saat kejadian, ibu korban yang merupakan istri dari pelaku sedang pergi ke pasar pagi. Sehingga, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumahnya.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaur Tinggi, Bagaimana Menuntaskannya?
BACA JUGA:DD Sumber Utama Pendapatan Desa, Simak Harapan Camat
Melihat ada kesempatan tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsunya, layaknya pasangan suami istri.
Karena terus dibujuk dan disertai dengan ancaman oleh pelaku. Sehingga, korban tidak berdaya dan harus rela rusak masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres BS pada, Selasa 30 Januari 2024 saat pelaku sedang berada di rumahnya.
Menua Dipenjara
BACA JUGA:2 Siswa SMKN 6 Kaur PKL di Kancam Tanjung Kemuning, Ini Pesan Camat
BACA JUGA:10 Hari Menjelang Pemilu, Begini Prediksi Caleg di Dapil III Kaur
Sementara itu, Kasi Humas Polres BS AKP Sarmadi, SH menambahkan, akibat tindakan bejat yang dilakukan olehnya, tersangka diancam dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.