RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 31 Januari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH, kembali menghadirkan lima saksi ke persidangan. Perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur tahun 2022.
Mengutip dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, adapun lima saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya terdakwa dugaan Korupsi BOK Kaur yakni, Darmawansyah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Ricke James Yunsen mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara dan Indah Fuji Astuti mantan Kapus Kaur Tengah.
Sedangkan dua saksi lainnya, Maya Afianti mantan Kapus Muara Sahung dan Imam Mustakim, suami dari Indah Fuji Astuti.
BACA JUGA:Bibit Padi Dirusak Kerbau, Petani Dapat Ganti Rugi Pupuk dan Bibit
Lima saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan perkara yang menyeret lima terdakwa yakni, Upa Labuhari, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina.
Kelima saksi bersaksi dihadapan Majelis Hakim Agus Hamzah, SH., MH. Dalam keterangan saksi, mereka mengakui ada patungan dengan 16 Kepala Puskesmas Kaur dan Kepala Dinas Kesehatan Kaur.
BACA JUGA:HOREE! Perbup DD Sudah Terbit, Kades Silakan Ajukan Pencairan
“Kami patungan. Terkumpul itu lebih kurang Rp 800 juta,” sebut saksi.
Disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, secara umum saksi mengakui telah mengumpulkan uang secara patungan untuk diserahkan kepada para terdakwa OOJ. Dengan harapan, perkara dugaan korupsi BOK Kaur dapat dihentikan.
“Apapun yang disampaikan oleh para saksi itu hak mereka. Yang jelas kita fokus untuk membuktikan dakwaan,” ujar Danang.
Untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan untuk menghentikan penyidikan dugaan Korupsi BOK Kaur 2022 tersebut. Uang yang terkumpul berjumlah Rp 800 juta lebih.
Uang itu, awalnya akan diberikan kepada Kejari Kaur dengan harapan penyidikan dapat dihentikan, karena tidak diterima oleh Kejari Kaur.
BACA JUGA:Sawah di Kaur Terserang Hama, Dispertan Turun, Ini Kata Petani
Akhirnya, uang Rp 800 juta lebih itu diserahkan kepada para terdakwa OOJ dalam hal ini diberikan oleh saksi Ricke James Yunsen kepada terdakwa Rahmat Nurul Safril.