BENGKULU - Sidang lanjutan Rohidin Cs dalam kasus pemerasan dan gratifikasi biaya Pilkada terus bergulir.
Sidang lanjutan yang menyeret eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali digelar dengan menghadirkan sembilan orang saksi terkait mekanisme penerimaan pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diduga sarat dengan praktik titipan nama dan permintaan uang.
Dalam sidang itu saksi mengakui menyetor sejumlah uang untuk anaknya yang lulus di bank tersebut.
Sidang lanjutan Rohidin Mersyah Cs (Sekda Provinis Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan mantan Gubernur Bengkulu Evriansyah) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa 01 Juni 2025.
BACA JUGA:Isu Pemortalan Gereja Beredar, Kemenag dan FKUB Monitoring, Kades: Tidak Ada Izin dari Desa!
Direktur Operasional BPD Mulkan menyatakan, selama dua tahun enam bulan menjabat pada jabatannya mengakui adanya sekitar 30 nama titipan yang diatur terdakwa Evriansyah.
"Dari jumlah tersebut, 23 nama berhasil lulus seleksi," kata Mulkan
Delapan orang saksi yang merupakan keluarga peserta seleksi menyatakan mereka menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.
Diantaranya, seorang wiraswasta Agus Mulyadi.
BACA JUGA:Setelah Pengumuman PPPK Gelombang Pertama dan Kedua, Segini Jumlah yang Dinyatakan Lulus
Dia mengaku menitipkan anaknya Muhammad Fahri Mahardika dalam seleksi penerimaan Bank Bengkulu.
Dia menyerahkan uang Rp 100 juta kepada terdakwa Evriansyah setelah dinyatakan lulus.
Sudianto seorang petani memiliki hubungan dengan terdakwa Isnain Fajri mengaku pernah memberikan Rp 250 juta setelah anaknya Fandita Julianati dinyatakan lulus sebagai kasir di Bengkulu Selatan.
Dahirin pengusaha jual beli hasil bumi menyerahkan Rp 250 juta untuk anaknya Dede Arga Putra yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.
BACA JUGA:Kejari Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara Perjadin DPRD Kaur