RESMI! PP Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Simak Rinciannya Tiap Golongan

Selasa 30 Jan 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Fenty Purnama Sari
Editor : Dedi Julizar

RADAR KAUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji PNS itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Daftar gaji terbaru ASN 2024 ini telah diundangkan dan diteken oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8 persen mulai Januari 2024.

BACA JUGA:70 Warga Terima Sertipikat Kepemilikan Tanahnya yang Dikeluarkan dari HGU PT CBS

Pada 2024, gaji PPPK juga mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.

Dalam PP tersebut tertulis dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS. 

Bahwa besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran II PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS perlu diubah. 

Dalam PP juga tertulis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PP tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 17 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. 

BACA JUGA:Saat Pemilu, Ini Tugas KPPS, PPK dan PPS Ketika Hari Pencoblosan

PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Serta juga diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno. Dalam PP juga disebutkan rincian kenaikan gaji tiap golongan. Ada sejumlah klausul yang menyatakan tujuan PP tersebut.

Dikutip dari disway.id inilah rincian gaji tiap golongan

Golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

BACA JUGA:Februari Ini , Pemerintah Kembali Salurkan BLT, Simak Nominal dan Jumlah Penerimanya

Kategori :