ASN Kaur Dituntut Garda Terdepan Terapkan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik
Pj Pj Sekda Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST, M.Si, IPM, ASEAN Eng didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM perwakilan Provinsi Bengkulu, Hendry Marulitua, SH, MH dalam kegiatan audiensi HAM, Rabu 22 Oktober 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Untuk menambah wawasan ASN Kabupaten Kaur dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu, 22 Oktober 2025, Pemda Kaur bersama perwakilan Kantor Kementerian HAM Provinsi Bengkulu melaksanakan audiensi.
Kegiatan bertempat di Aula Lantai 2 dipimpin oleh Pj Sekda Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST, M.Si, IPM, ASEAN Eng didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM perwakilan Provinsi Bengkulu, Hendry Marulitua, SH, MH diikuti para Kepala OPD jajaran Pemda Kaur.
Dalam kesempatan tersebut, ASN Kaur dituntut untuk bertransformasi dari sekadar pelayan publik menjadi garda terdepan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kegiatan ini bertujuan agar seluruh PNS jajaran Pemda Kaur bisa lebih memahami dalam penegakan HAM, khususnya dalam pemberian pelayanan publik,” kata Pj Sekda Kaur.
Dikatakannya, saat ini jumlah PNS di jajaran Pemda Kaur mencapai 3.700 pegawai, yang meliputi PNS dan PPPK. Peningkatan pemahaman HAM dianggap krusial.
Tentu PNS dan PPPK menjadi garda terdepan dalam penegakan HAM, ini sangat penting agar dapat bekerja secara lebih adil, humanis dan memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dengan baik.
Ia juga menekankan bahwa tindakan PNS di media sosial harus mencerminkan citra positif. Dengan begitu ia mengimbau PNS Kaur bijaksana dalam menggunakan platform digital, menghindari penyebaran informasi palsu (hoax), ujaran kebencian, atau segala bentuk tindakan yang berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip-prinsip HAM.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pelecut bagi seluruh PNS dan PPPK di Kaur untuk menjadikan HAM sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan melayani publik.
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu, Hendry Marulitua SH MH, dalam kunjungan kerja yang bertujuan memperkuat pemahaman HAM bagi PNS di lingkungan Pemda Kaur.
Tentu kegiatan yang ada untuk mengajak para PNS Kaur selalu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM dalam pelayanan publik.
Tanggung jawab penegakan HAM bermula dari aparatur negara PNS adalah motor penggerak dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM di tingkat daerah.
Kerangka kerja HAM berlandaskan pada dua pilar hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin hak-hak warga negara, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Khusus mengenai UU Administrasi Pemerintahan, juga pentingnya diskresi.
Diskresi didefinisikan sebagai kebijakan yang diambil oleh pejabat publik demi kepentingan umum dan kemanusiaan, yang secara hukum dibenarkan. Diskresi adalah manifestasi kemanusiaan yang diizinkan undang-undang.
Contoh sederhananya adalah ketika seorang siswa diterima meskipun berada di luar zonasi karena alasan sosial yang mendesak, atau memberikan perawatan kepada pasien yang tidak memiliki kartu identitas ini semua adalah bentuk penghormatan HAM.