70 Warga Terima Sertipikat Kepemilikan Tanahnya yang Dikeluarkan dari HGU PT CBS
IST/RKa SERAHKAN: Bupati Kaur H Lismidianto SH, MH menyerahkan sertipikat lahan dari pembebasan HGU PT CBS ke masyarakat, Selasa 30 Januari 2024.--
BINTUHAN- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya 70 warga Kecamatan Nasal mendapatkan sertipikat lahan yang telah dibebaskan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Cipta Bumi Selaras (CBS).
Dari total 390 bidang tanah masuk dalam HGU, kini yang baru tuntas sertipikatnya sebanyak 70 persil atau bidang tanah. Sertipikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kaur H Lismidinato, SH, MH di ruang kerjanya, Selasa 30 Januari 2024.
“Untuk jumlah sertipikat yang sudah rampung sebanyak 70 persil atau buah. Sertipikat sudah diserahkan ke warga secara simbolis oleh bapak Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH. Dengan telah memilki bukti kepemilikan, maka lahan atau tanah tersebut telah sah secara hukum miliki warga,” kata Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Asisten III Ir. H Herwan, M.Si, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Alasannya Menyayat Hati! Anak Pasutri Lansia Sakit Tolak Datang ke Kaur
Dikatakannya, untuk program pembuatan sertipikat lahan warga yang masuk dalam eks HGU telah diukur 390 persil. Sedangkan tahun 2023 baru rampung sebanyak 70 sertipikat. Dengan begitu, sisanya akan dilanjutkan tahun 2024.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Kunker ke Kaur, Rina Virawati: Penegakan Hukum Sudah Baik, Ini Pesan Khususnya
BACA JUGA:Februari Ini , Pemerintah Kembali Salurkan BLT, Simak Nominal dan Jumlah Penerimanya
Lanjutnya, pembagian sertipikat ke warga pemilik lahan yang masuk dalam peta HGU PT CBS telah dilaksanakan. Harapan dengan telah memiliki sertipikat maka lahan tersebut secara sah telah milik warga tersebut.
Terpisah, Camat Nasal, Eliza Feryanti, SIP, M.Si mengatakan dari jumlah 390 bidang tanah yang telah diukur dan telah dikeluarkan dari HGU PT CBS yang ada di Kecamatan Nasal.
Saat ini baru rampung sebanyak 70 sertipikat. Seluruh sertipikat telah dibagikan ke masyarakat penerima. Dengan telah adanya pembagian sertipikat, harapan persoalan kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Nasal bisa tuntas di tahun 2024.
“Seluruh lahan warga yang masuk dalam peta HGU sudah diukur dan telah diajukan pembuatan sertipikat. Mudah-mudahan tahun 2024 seluruh sertipikat warga bisa rampung,” tutupnya.