BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mewajibkan seluruh Kades maupun pejabat lainnya untuk menyampaikan laporan harta kekayaan masing-masing setiap tahunnya.
Termasuk di Kabupaten BS, 142 Kades juga diminta untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan.
Laporan tersebut bahkan terus ditunggu oleh Inspektorat Daerah (Ipda) BS.
Inspektur Ipda Kabupaten BS Hamdan Syarbaini, S.Sos menyebutkan, para Kades telah diberitahu agar segera menyampaikan harta ke kekayaan ke KPK RI.
BACA JUGA:Polisi Olah TKP! Pelaku Tabrak Bocah Diminta Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kecamatan di Bengkulu Selatan dapat Dukungan Dewan, Ini Nama dan Lokasinya
Selanjutnya, bukti laporan tersebut disampaikan ke kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan terakhir ke Inspektorat.
Laporan harta kekayaan yang sudah dimatikan itu yakni untuk tahun anggaran 2023.
"Ya benar, saat ini wajib (melaporkan harta kekayaan, red). Seluruhnya kepala desa agar melaporkan harta kekayaannya tahun yang sudah dilalui," tegas Hamdan.
Lebih detail Hamdan, laporan harta kekayaan pejabat desa ini, untuk mengetahui harta kekayaan pejabat tersebut dari mana saja sumber pendapatannya.
BACA JUGA:Ribuan Rumah Warga Bengkulu Selatan Diusulkan dapat Bantuan dari Kementerian PUPR RI
BACA JUGA:Toyota Rush Cuman DP Rp 10 Juta! Tenor 3 – 5 Tahun, Berikut Simulasinya
Apalagi, jika sampai ada pejabat desa yang mempunyai harta kekayaan hingga miliaran rupiah.
Tentu harus diketahui dari mana sumber kekayaan tersebut.
Selama ini, pejabat desa atau Kades belum diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.